PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang, Kamis (6/6/2024).
Mereka adalah DRS, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY dan (rekanan CV Inovasi Global).
Baca juga: Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan
Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam mulai pukul 09.00 WIB, tujuh tersangka tersebut kemudian dibawa ke Rutan Padang.
"Hari ini tujuh tersangka kita periksa selama 8 jam, lalu kita tahan ke Rutan Padang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Kamis (6/6/2024) di Kantor Kejati Sumbar.
Hadiman mengatakan penahan dilakukan karena tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, bisa diperpanjang sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Hadiman.
Hadiman menyebutkan satu tersangka lainnya BA (rekanan CV Sikabaluan) masih mangkir dari pemanggilan.
Baca juga: Pasokan Listrik di Lampung dan Sumbar Kembali Normal Usai Padam Berjam-jam
Menurut Hadiman, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.