KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Sub Unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial MTS (22).
Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri telepon seluler (ponsel) dan laptop milik warga Kota Kupang bernama Fredik Nalle.
"Pelaku ditangkap di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga
Aldinan menyebut, kasus pencurian itu dilaporkan oleh Fredik Nalle pada 5 April 2024 lalu, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT.
Usai menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, Subnit Jatanras mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut. Polisi bergegas menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti serta menginterogasi pembeli barang curian itu.
Dari hasil interogasi, polisi lalu mengantongi identitas pelaku.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku di Kayu Putih, Jatanras melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Aldinan.
Pelaku tersebut, lanjut Aldinan, adalah seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua.
Dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kupang dan tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos.
"Begitu ada kesempatan, pelaku lalu melakukan aksinya di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat," ungkapnya.
"Pelaku mulai memantau kos-kosan di seputaran pulau indah (Oesapa Barat), dan mendapati ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar, kemudian timbul niat dari pelaku untuk melakukan aksi pencurian pada kamar kos tersebut," sambungnya.
Baca juga: Video Viral 3 Warga Kupang Terjebak Banjir Saat Memancing
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus olahraga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan, dan apabila terdapat pintu kos yang terbuka, maka dia langsung masuk dan mengambil barang elektronik.
Pelaku MTS sudah mencuri barang elektronik sebanyak empat kali, yakni di belakang Kantor Pegadaian Oesapa, kos-kosan dekat Alfa Mart di Jalan Pulau Indah, halaman parkir Hyper Mart, dan kos-kosan dekat Hyper Store Jalan Tuak Daun Merah.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.