KUPANG, KOMPAS.com - MA (43), pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap warga saat ketahuan menjambret telepon seluler (ponsel) milik DWB, remaja putri berusia 14 tahun.
MA lantas diserahkan ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Raja.
"Kejadiannya kemarin dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Raja," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Video Viral 3 Warga Kupang Terjebak Banjir Saat Memancing
Aldinan menuturkan, kejadian itu bermula ketika DWB (14) keluar dari dari rumahnya di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Oebobo, hendak ke belakang kantor Lurah Oebobo.
Saat korban berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, datang pelaku MA yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Tanah, Pensiunan ASN di Kupang Jadi Tersangka
MA lalu menghampiri korban dan bertanya lokasi kos-kosan. Korban lalu menjawab kalau di area sekitar tidak ada tempat kos.
Pelaku lantas merampas ponsel merek Samsung milik korban dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Korban tak tinggal diam. Dia langsung berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar.
Warga lalu mengejar pelaku dan mendapatinya tidak jauh dari lokasi kejadian penjambretan. Warga lalu menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku lalu dibawa ke Markas Polsek Kota Raja.
Orangtua DWB, ENT yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat laporan polisi dengan nomor LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja.
Selain mengamankan MA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu ponsel merek Samsung miliki korban.
Polisi pun mengamankan dokumen lain milik pelaku di antaranya SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, empat buku tulis yang bertuliskan angka toto gelap (togel), STNK DH 5638 PB, dompet wanita warna pink, alat pengisi daya ponsep dan satu unit ponsel.
Pelaku saat ini telah ditahan di sel Markas Polsek Kota Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku, kami apresiasi keberanian warga tersebut," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.