KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait mekanisme pencalonan bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju Pilkada 2024.
Ketua KPU Sikka Herimanto menjelaskan, secara teknis pelaksanaan peraturan KPU tentang pencalonan pada Pilkada tahun 2024 masih berproses di tingkat pusat.
"Kami masih menunggu PKPU dan jika sudah terbit, pasti kami akan sosialisasikan lebih awal," ujar Herimanto saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Caleg Terpilih di Sikka Maju Pilkada 2024, Digandeng Mantan Bupati
Herimanto menerangkan, jika merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf s, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan dan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Hanya saja, lanjutnya, regulasi tersebut mengatur bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang sedang menjabat.
"Maka dari itu kami menunggu melalui PKPU (terkait syarat bagi caleg terpilih yang maju Pilkada)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan para caleg terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju di Pilkada 2024.
Namun belakangan Hasyim menyatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju Pilkada.
Baca juga: KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan
Hal tersebut Hasyim sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan paslon di Pilkada 2024.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.