SEMARANG, KOMPAS.com - Slamet Riyadi (30) Sopir mobil pikap yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Walisongo, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (3/6/2024) malam, ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan dua mahasiswi jurusan keperawatan di sebuah kampus Kabupaten Pekalongan meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Pikap Tabrak Tiga Pejalan Kaki di Semarang, 2 Mahasiswi Magang Tewas
Kanitlantas Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan mengatakan, saat ini status sopir tersebut sudah dinaikkan sebagai tersangka.
"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka," jelas Adji saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Slamet ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti dalam pemeriksaan.
"Iya sudah cukup bukti," ujar dia.
Saat ini tersangka diperiksa di Polrestabes Semarang. Berdasarkan keterangan tersangka, penyebab kecelakaan tersebut karena mobil tiba-tiba oleng ke kiri.
"Penyebab kecelakaan masih didalami," ungkap Adji.
Sebelumnya, Dua mahasiswi keperawatan Faradila Permata Sari (24) dan Anindita Mutiara Tantri (23) tewas alami kecelakaan saat menyeberang jalan di Jalan Raya Walisongo.
Mereka tewas alami kecelakaan selepas dilibas pikap bermuatan melon.
Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan meliputi pikap warna hitam pelat H8869QM yang dikemudikan Slamet Riyadi (30) warga Diwak, Sumberagung, Weleri, Kabupaten Kendal.
Adapun kendaraan lainnya berupa mobil Espass Merah pelat H8728NE milik Fajar Haryadi (41) warga Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.