JAMBI, KOMPAS.com - Mappiase (56) mengalami gelap mata ketika melihat istrinya pingsan karena mendengar keributannya dengan Hamdan (46) soal batas tanah.
Ia pun mengambil tombak di belakang pintu, lalu menikam tetangganya itu hingga tiga kali di bagian perut.
Pelaku dan korban bertetangga di Dusun I, Desa Siau Dalam, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Baca juga: Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur
"Pelaku dan korban ribut soal batas tanah. Sekarang pelaku sudah kami amankan," kata Kepala Polsek Muarasabak Timur Iptu Chandra Adinata melalui sambungan telepon, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan, batas tanah pada kebun mereka sudah menjadi sengketa yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Sehingga, perlu perundingan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Namun, ketika Hamdan datang ke rumah Mappiase untuk membicarakan batas tanah pada 24 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi perbedaan pendapat. Kedua pihak sama-sama ngotot.
Percakapan keduanya di ruang tamu rumah Mappiase terus memanas. Istri Mappiase lalu pingsan ketika mendengar perdebatan soal batas tanah tersebut.
Mappiase yang menyadari istrinya pingsan langsung naik darah. Dia mengambil tombak di belakang pintu dan menyerang Hamdan berkali-kali dengan tombak.
Akibat tusukan tombak itu, perut Hamdan mengalami luka serius dan dia pun ambruk.
Dalam kondisi perut luka, Hamdan berjalan tertatih ke rumahnya yang berjarak sekitar 70 meter dari tempat kejadian.
Baca juga: Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria
Keluarga korban yang mendapati perut Hamdan penuh luka langsung membawanya ke rumah sakit.
"Awalnya ke puskesmas, tapi dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi karena harus operasi," kata Chandra.
Hasil pemeriksaan medis ada empat lobang pada perut korban. Bahkan, mata tombak mengenai usus dan harus segera dioperasi.
Hingga saat ini, kata Chandra, korban sudah tiga kali menjalani operasi dan keadaannya belum pulih sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Sementara pelaku, kata Chandra, semenjak keluarga Hamdan membuat laporan, tidak sampai 24 jam Mappiase langsung dijemput di rumahnya.
Atas perbuatannya, Mappiase dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.