SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Ciledug, Kota Tangerang, Banten, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kedua terdakwa, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB, Wendi Ruspiandi dengan vonis lima tahun penjara. Lalu, Bhudiwan, seorang pengusaha divonis tujuh tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Banten yang menuntut kedua terdakwa tiga tahun penjara.
Baca juga: Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Dedy Adi Saputra menyebut, keduanya terbukti melakukan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang. pada Senin (3/6/2024) malam.
Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Khusus terdakwa Budhiwan, hakim memberi hukuman untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 7,6 miliar.
Ada pun ketentuannya, apabila harta benda Budhiwan yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, hakim mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Mobile Banking Bank BJB
Dedy menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada bank milik Pemprov Jabar tersebut.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga," ujar Dedy.
Dalam uraian kasus bermula saat Budhiwan mendatangi kantor KCP BJB Ciledug bertemu dengan terdakwa Wendi pada Maret 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Budhiwan menyampaikan soal kebutuhan dana untuk keperluan proyek.