Saat itu, Wendi kemudian memberikan solusi dalam bentuk produk penyaluran dana ke masyarakat yang membutuhkan, yang menjadi salah satu program di BJB.
Salah satunya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di mana persyaratannya adalah memberikan agunan.
Baca juga: RUPST Bank BJB Sepakat Tebar Dividen Rp 1 Triliun
Budhiwan pun menyatakan ketertarikannya dan segera membuat pengajuan KPR ke Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug.
Selanjutnya, Budhiwan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit BJB KPR untuk pembelian rumah dengan menggunakan nama anaknya Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.
Untuk total nilai KPR yang diajukan Budhiwan sebesar Rp 9 miliar.
Ketiga permohonan KPR yang diajukan oleh Budhiwan tersebut, kemudian berproses di Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Wendi.
Selama proses pengajuan hingga pencairannya, Budhiwan bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank BJB.
Belakangan, ketiga KPR tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Budhiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.