Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi KPR Rp 8,1 Miliar, Eks Kacab BJB Ciledug Divonis 5 Tahun Bui

Kompas.com - 04/06/2024, 13:14 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) di Kantor Cabang Pembantu Bank BJB Ciledug, Kota Tangerang, Banten, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB, Wendi Ruspiandi dengan vonis lima tahun penjara. Lalu, Bhudiwan, seorang pengusaha divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Banten yang menuntut kedua terdakwa tiga tahun penjara.

Baca juga: Selamatkan BPR Indramayu, LPS Gandeng BJB jadi Investor

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Dedy Adi Saputra menyebut, keduanya terbukti melakukan korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) yang merugikan negara Rp 8,1 miliar.

Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang. pada Senin (3/6/2024) malam.

Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Khusus terdakwa Budhiwan, hakim memberi hukuman untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 7,6 miliar.

Ada pun ketentuannya, apabila harta benda Budhiwan yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya, hakim mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Mobile Banking Bank BJB

Dedy menyebut, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada bank milik Pemprov Jabar tersebut.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga," ujar Dedy.

Dalam uraian kasus bermula saat Budhiwan mendatangi kantor KCP BJB Ciledug bertemu dengan terdakwa Wendi pada Maret 2013.

Dalam pertemuan tersebut, Budhiwan menyampaikan soal kebutuhan dana untuk keperluan proyek.

Saat itu, Wendi kemudian memberikan solusi dalam bentuk produk penyaluran dana ke masyarakat yang membutuhkan, yang menjadi salah satu program di BJB.

Salah satunya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di mana persyaratannya adalah memberikan agunan.

Baca juga: RUPST Bank BJB Sepakat Tebar Dividen Rp 1 Triliun

Budhiwan pun menyatakan ketertarikannya dan segera membuat pengajuan KPR ke Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug.

Selanjutnya, Budhiwan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit BJB KPR untuk pembelian rumah dengan menggunakan nama anaknya Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni.

Untuk total nilai KPR yang diajukan Budhiwan sebesar Rp 9 miliar.

Ketiga permohonan KPR yang diajukan oleh Budhiwan tersebut, kemudian berproses di Kantor Cabang Pembantu BJB Ciledug, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Wendi.

Selama proses pengajuan hingga pencairannya, Budhiwan bekerja sama dengan Kepala Cabang Bank BJB.

Belakangan, ketiga KPR tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Budhiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com