KOMPAS.com-Sebanyak enam nelayan asal Aceh masih menjalani penahanan di Thailand karena dianggap masuk wilayah negara itu secara ilegal.
"Selain enam yang masih dipenjara, ada satu lagi nelayan tidak bisa pulang. Karena ada perbedaan data, ini sedang diselesaikan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman di Banda Aceh, Senin (3/6/2024), seperti dilansir Antara.
Keenam nelayan yang masih menjalani hukuman tersebut merupakan rombongan 40 orang yang ditangkap otoritas Thailand pada Oktober 2023.
Baca juga: Setelah 200 Hari Ditahan di Thailand, 2 Nelayan Aceh Dipulangkan
Mereka menjalani hukuman dengan waktu berbeda-beda sesuai putusan denda dari pengadilan di Thailand.
Selebihnya sudah dipulangkan ke Indonesia, dan tujuh orang masih tertahan di negara tersebut.
"Keenam nelayan ini di antaranya tiga nahkoda, satu kasus berulang (dua kali ditangkap), dan dua lagi mungkin sedikit lebih berat pelanggarannya," kata Aliman.
Baca juga: Kisah 51 Nelayan asal Aceh, Dituduh Mencuri Ikan, Dipenjara, hingga Diampuni Raja Thailand
Aliman menuturkan, nelayan yang masih dipenjara di luar negeri hanya di Thailand saja, sedangkan di negara lainnya sudah tidak ada lagi.
"Nelayan Aceh di luar negeri saat ini hanya di Thailand saja, mereka berangkat dari pelabuhan Aceh Timur," demikian Aliman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.