KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai seorang wanita mengaku skripsinya ditiru atau plagiat oleh seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Dalam postingan akun X milik @naisilampard, ia membagikan pengalamannya mengenai plagiat skripsi yang pernah menimpanya empat tahun lalu.
Dia bercerita, skripsi yang ditulisnya pada tahun 2013-2014 itu ditiru hingga lebih dari 90 persen.
Rupanya akun tersebut pernah mengunggah kasus ini sejak tahun 2020 lalu. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dalam kasus tersebut.
"Berhubung lagi rame soal plagiat skripsi, aku pun ada pengalaman yg sama sekitar 4 tahun lalu. Skripsi ini aku tulis dari 2013-2014 dan judul + abstrak itu malah sudah ku buat dari semester 5 dan sudah disetujui dosenku waktu itu," tulisnya di akun X.
Menurutnya, tidak hanya isi skripsi, bahkan sampai dokumentasi foto wawancaranya bersama narasumber juga diedit oleh oknum mahasiswa tersebut.
Baca juga: Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi
Postingan ini pun sudah dilihat sebanyak 1,9 juta penayangan dan mendapat beragam komentar warganet.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Ahcmad Syarifuddin mengungkap bahwa belum ada laporan mahasiswa prodi Jurnalistik kampusnya yang melakukan plagiat skripsi.
"Terkait ramainya informasi di media sosial X -twitter- kami belum klarifikasi ya dan baru mengetahuinya dari rekan media ya, dan berdasarkan jurnalistik kalau ada berita jangan diterima begitu saja harus ada tabbayun dan harus crosscheck," kata Achmad Syarifuddin saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, kalau ada pihak yang merasa dirugikan itu biasanya melaporkan ke prodi dan pihaknya tidak bisa menjadikan acuan hanya dari informasi yang beredar di X atau media sosial lainnya.
Baca juga: Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?
Ia menambahkan, apabila benar ada yang melakukan hal tersebut, pihaknya bisa mengambil tindakan yang paling maksimal dicabut gelarnya.
Akan tetapi tentunya hal tersebut harus melawati tahapan-tahapan untuk membuktikan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.