Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/05/2024, 18:49 WIB
Hendra Cipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Sugiarto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar dana alokasi khsusus (DAK) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, sidang putusan perkara tersebut digelar pada Kamis (30/5/2024).

"Sudah putusan, terdakwa Sugiarto divonis penjara 5 tahun serta denda Rp 200 juta,” kata Panter saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Panter menerangkan, dalam perkara tersebut, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) adalah pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Panter menjelaskan, terdakwa dituntut dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Apakah akan banding atau tidak, masih kami pertimbangkan,” ungkap dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru


Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Pungli dana alokasi khusus di Dinas Pendidikan Ketapang

Sebelumnya, terdakwa Sugiarto ditetapkan tersangka oleh Kejari Ketapang pada Oktober 2023.

Panter mengatakan, SG juga langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk persiapan proses persidangan.

“Jumat kita panggil dan periksa, kemudian ditetapkan sebgai tersangka dan langsung ditahan,” kata Panter saat dihubungi, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Panter melanjutkan, SG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan pungutan liar pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Ketapang.

"Tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun,” ungkap dia.

Sewaktu diperiksa pada Rabu (30/8/2023), Sugiarto mengaku mengetahui adanya pungutan namun dia membantah telah memerintah stafnya untuk mengambil pungutan.

"Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu," kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Menurut Sugiarto, pungutan yang dilakukan untuk menutupi keperluan alat tulis kantor, fotocopy serta pengandaan berkas.

"Jadi itu menjadi beban kami, makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah," ungkap dia.

Kendati demikian, Sugiarto menegaskan uang hasil pungutan tidak dinikmatinya. Dia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan staf.

"Saya cuma dapat laporan yang terkumpul berapa dan terserap untuk biaya ATK berapa. Di luar itu saya tidak bisa menerka-nerka," jelas Sugiarto.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Sumbar Siapkan Lahan 3,8 Hektar untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana

Regional
Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Pemkot Jambi Jamin Penyelesaian Sengketa Lahan SD Negeri 212

Regional
Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com