UNGARAN, KOMPAS.com - Warga Lingkungan Ngrawan Lor Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (31/5/2024).
Mereka menduga ada mafia tanah dalam proses ganti rugi tanah terdampak tol Bawen-Yogya yang menguntungkan oknum perangkat.
Baca juga: Berikut Enam Titik Rawan Kecelakaan di Jateng, Salah Satunya Exit Tol Bawen
Sembari membawa puluhan poster, warga menuntut adanya tranparansi pengurusan alas hak tanah.
"Jangan sampai malah menjadi bancakan oknum, padahal mereka tidak berhak atas tanah tersebut," kata koordinator warga, Tri Susilo, Jumat (31/5/2024).
Tri mengatakan, dugaan adanya mafia tersebut berawal saat tanah tak bertuan di wilayah Ngrawan, tiba-tiba ada Letter C.
"Tanah tersebut berdekatan dengan Perumahan BCL. Awalnya itu tak bertuan, hanya akses untuk warga ke kebun dan ada saluran air," jelasnya.
"Saat diukur pertama, luasnya sekira 700 meter persegi. Kemudian saat ada warga protes karena itu tanah tak bertuan, menjadi 400 meter persegi," kata Tri.
Keheranan warga, lanjutnya, tanah tak bertuan tersebut tiba-tiba ada Letter C atas nama salah satu warga.
"Muncul Letter C tersebut atas nama satu warga, dari sini kami curiga ada permainan yang melibatkan perangkat, termasuk dari kelurahan," tegas Tri.
Selain tidak ada sosialisasi terkait tanah tak bertuan tersebut, dia juga menduga ada pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan warga.
"Karena itu kami minta pemerintah dan penegak hukum, termasuk BPN turun tangan untuk mengusut. Jika memang ada ganti rugi tanah untuk tol, itu harusnya masuk ke pemerintah, bukan ke oknum," kata dia.
Terpisah, Camat Bawen Dewanto Leksono Widagdo mengatakan, tanah yang dipermasalahkan tersebut berbatasan dengan Perumahan Bawen City Land (BCL).
"Jadi awalnya tanah no name atau tak bertuan yang dikira eks bengkok milik pemda. Namun saat dilakukan penghitungan aset, milik pemda sudah sesuai, sehingga tanah tersebut memang no name," jelasnya.
Baca juga: Tangis Mbah Siyem Bersaudara, Tanah 1,7 Hektar Warisan Bapak Berubah Jadi Aset Desa di Grobogan
Warga berharap, tanah tak bertuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
"Karena itu kami mendorong jangan ada saling klaim atas tanah tersebut, semua harus sesuai regulasi dan on the track aturan," kata Dewanto.
"Kalau pun tidak ada kejelasan, jangan dipaksakan, apalagi sampai menggunakan nama seseorang untuk memeroleh hak. Siapa yang bisa menjamin atas nama tersebut betul-betul ikhlas untuk warga, terlalu riskan," ungkap Dewanto.
Menurut Dewanto, persoalan tersebut pernah dimediasi namun belum membuahkan hasil.
"Intinya kalau dari pemerintah terkait persoalan tanah tol, semua harus sesuai regulasi dan aturan. Apalagi kalau menyangkut hak warga, ya harus kembali ke warga, sementara kalau itu kewenangan di pemerintah, bisa dikembalikan ke warga dalam bentuk fasum pengganti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.