Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis di Sukabumi Mencuri Motor, Cuma Butuh 2-3 Menit

Kompas.com - 31/05/2024, 05:26 WIB
Budiyanto ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pencuri sepeda motor kambuhan, Hendrik (42) kembali diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat.

Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.

"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya berhasil diamankan di Lengkong."

Demikian kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Dia menjelaskan, dari residivis kasus yang sama dan hasil pengembangan telah diamankan sebanyak 21 unit sepeda motor.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Saat COD dengan Korban

 

Beberapa di antaranya telah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berdasarkan laporan polisi.

"Penangkapan tersangka H ini berawal dari laporan pencurian motor dari korban di wilayah Cicurug Januari 2024," kata Tony.

“Pelaku H ini tidak hanya beraksi di wilayah Sukabumi, tapi wilayah lain termasuk di antaranya Bogor," sambung dia.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, modus operandi tersangka H dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T. Sedangkan, sasaran utamanya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

"Pelaku juga mencuri motor ke dalam rumah saat korbannya tertidur pulas," tutur Ali.

Menurut Ali, hasil penyidikan awalnya tersangka H ini dalam setiap aksi berdua dengan temannya. Namun temannya sudah ditangkap sebelumnya, sehingga tersangka akhirnya beraksi seorang diri.

Baca juga: Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan

"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, Ali mengatakan tersangka H dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4e dan 5e KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com