SUKABUMI, KOMPAS.com - Pencuri sepeda motor kambuhan, Hendrik (42) kembali diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat.
Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya berhasil diamankan di Lengkong."
Demikian kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat konferensi pers di Palabuhan Ratu, Kamis (30/5/2024) kemarin.
Dia menjelaskan, dari residivis kasus yang sama dan hasil pengembangan telah diamankan sebanyak 21 unit sepeda motor.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Bandung Barat Ditangkap Saat COD dengan Korban
Beberapa di antaranya telah teridentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dan korbannya berdasarkan laporan polisi.
"Penangkapan tersangka H ini berawal dari laporan pencurian motor dari korban di wilayah Cicurug Januari 2024," kata Tony.
“Pelaku H ini tidak hanya beraksi di wilayah Sukabumi, tapi wilayah lain termasuk di antaranya Bogor," sambung dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menuturkan, modus operandi tersangka H dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T. Sedangkan, sasaran utamanya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Pelaku juga mencuri motor ke dalam rumah saat korbannya tertidur pulas," tutur Ali.
Menurut Ali, hasil penyidikan awalnya tersangka H ini dalam setiap aksi berdua dengan temannya. Namun temannya sudah ditangkap sebelumnya, sehingga tersangka akhirnya beraksi seorang diri.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Brebes Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap, 12 Motor Dikembalikan
"Dalam setiap aksinya tersangka H hanya membutuhkan waktu 2-3 menit untuk membawa kendaraan incarannya,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, Ali mengatakan tersangka H dijerat Pasal 363 Ayat (1) butir 4e dan 5e KUHPidana dengan ancamannya tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.