BATAM, KOMPAS.com- Polisi menyita 52 ekor anak buaya muara liar atau Crocodylus rocodylus porosus di salah satu pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (25/5/2024).
Kedua orang penyelundup satwa dilindungi itu yang berinisial MU dan R juga ditangkap.
"Kita amankan puluhan satwa dilindungi ini, saat tiba di pelabuhan rakyat. Hal ini tidak terlepas dari laporan masyarakat, yang mencurigai barang bawaan kedua tersangka ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira ditemui di Polda Kepri, Kamis (30/5/1024) sore.
Baca juga: Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada
Buaya muara dari Tembilahan, Riau, dibawa kedua tersangka ke Thailand karena harga jualnya di negara itu tinggi.
Hanya saja, polisi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegunaan buaya muara yang dijual oleh kedua tersangka.
"Kita tidak tahu dibawa ke Thailand untuk konsumsi atau bagaimana. Namun mereka membenarkan bahwa harga jual satwa dilindungi di sana sangat mahal," kata Yudha Prawira.
Baca juga: Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau
Putu menduga, penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan para tersangka. Pasalnya, mereka sudah sampai tahu harga jual satwa tersebut di Thailand.
"Rute mereka juga terbilang panjang, mulai dari Tembilahan, akan menuju Batam yang kemudian akan dilanjutkan dengan perjalanan laut menuju Malaysia. Dari sana para tersangka akan melanjutkan perjalanan menuju Thailand," paparnya.
Kini atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.