BREBES, KOMPAS.com - Polisi menangkap 2 orang yang diduga pelaku pengeroyokan seseorang di pinggir Jalan Pantura, Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, yang videonya viral di media sosial.
Selain menangkap 2 orang, polisi juga menetapkan 6 pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Brebes.
"Peristiwa penganiayaan yang video viral di media sosial itu terjadi pada Minggu 26 Mei 2024 lalu," kata Wakil Kepala Polres Brebes Kompol Dodiawan, saat konferensi pers, di Mapolres Brebes, Kamis (30/5/2024).
Dalam video berdurasi 22 detik, terlihat aksi pengeroyokan juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas di jalan utama Pantura Brebes.
Baca juga: Pipa PDAM Pecah akibat Proyek Drainase, Warga Enam Desa di Brebes Kesulitan Air Bersih
Korban berinisial RPW (32), warga Desa Bulakamba, Brebes, sempat pingsan dan mengalami luka sayatan di bagian telinga. Warga membawa korban ke puskesmas setempat.
"Adapun motif sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di Jalan Pantura," kata Dodiawan.
Kedua pelaku pengeroyokan yang ditangkap yakni MFA (27) dan FMS (24) warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari.
Sedangkan 6 orang DPO yakni RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).
Dodiawan menuturkan, korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.
Akan tetapi, peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antarormas, melainkan permasalahan pribadi.
Baca juga: Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang 2 Tahun, Dilantik Kembali oleh Bupati
Dodiawan mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.
Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran kepada sejumlah pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.