AMBON, KOMPAS.com - YM, pria di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diduga memerkosa putri kandungnya. Kelakuan YM kepergok oleh istrinya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini hamil.
Saat ini, pria berusia 38 tahun itu telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan, tersangka ditangkap polisi pada Senin (27/5/2024).
"Tersangka sudah ditahan, dia ditangkap 27 Mei dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak
Affan mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka telah memerkosa putri kandungnya sendiri sejak 2023.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pertama kali pada Juni 2023 di rumah mereka.
Selanjutnya, tersangka kembali memerkosa korban di rumah nenek korban pada Januari 2024.
Terakhir, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu pada 6 Januari 2024 di rumah ibu korban.
"Jadi tiga kali tersangka ini memerkosa putrinya," ujarnya.
Affan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban atau istri dari tersangka memergoki sendiri perbuatan bejat suaminya tersebut.
Namun, kasus itu baru dilaporkan ibu korban ke polisi pada Minggu (26/5/2024).
"Jadi mama korban sendiri menangkap basah perbuatan suaminya itu, pas waktu korban diperkosa yang terakhir," ungkapnya.
Affan menambahkan, korban selama ini takut menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke ibunya karena selalu diancam oleh tersangka.
"Korban selalu diancam oleh bapaknya akan dipukul kalau sampai dia cerita ke orang lain," katanya.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.