Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Kompas.com - 29/05/2024, 19:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - YM, pria di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, diduga memerkosa putri kandungnya. Kelakuan YM kepergok oleh istrinya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini hamil.

Saat ini, pria berusia 38 tahun itu telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet mengatakan, tersangka ditangkap polisi pada Senin (27/5/2024).

"Tersangka sudah ditahan, dia ditangkap 27 Mei dua hari lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Affan mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka telah memerkosa putri kandungnya sendiri sejak 2023.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pertama kali pada Juni 2023 di rumah mereka.

Selanjutnya, tersangka kembali memerkosa korban di rumah nenek korban pada Januari 2024.

Terakhir, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu pada 6 Januari 2024 di rumah ibu korban.

"Jadi tiga kali tersangka ini memerkosa putrinya," ujarnya.

Affan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban atau istri dari tersangka memergoki sendiri perbuatan bejat suaminya tersebut.

Namun, kasus itu baru dilaporkan ibu korban ke polisi pada Minggu (26/5/2024).

"Jadi mama korban sendiri menangkap basah perbuatan suaminya itu, pas waktu korban diperkosa yang terakhir," ungkapnya.

Affan menambahkan, korban selama ini takut menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke ibunya karena selalu diancam oleh tersangka.

"Korban selalu diancam oleh bapaknya akan dipukul kalau sampai dia cerita ke orang lain," katanya.

Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com