Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Kompas.com - 29/05/2024, 17:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 untuk menarik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari pekerja dari sektor swasta.

Adapun besaran pemotongan yang wajib dibayarkan pekerja sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Kelompok buruh yang tergabung Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, menolak keras aturan tersebut.

Baca juga: Kepala Bappenas: Tapera Bersifat Sukarela Mirip Tabungan Haji

Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan, iuran Tapera tersebut akan sangat membebani para buruh.

Ia menilai, upaya pemerintah untuk "memeras" keringat buruh terus dilakukan. Sebelumnya pemerintah memaksakan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja dan kini mewajibkan pemotongan gaji lewat Tapera.

"Ini jelas memberatkan para pekerja, Tapera bagi buruh itu belum dibutuhkan," kata Hemawan melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Hermawan menyebut, buruh sebelumnya mengusulkan kenaikan upah 15 persen tahun ini. Namun kenyataannya, kenaikan hanya 1,55 persen atau Rp 52.000.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan harga pangan yang terus melonjak. Terlebih, harga beras beberapa waktu belakangan ini melambung tinggi sehingga memberatkan masyarakat.

Belum puas, pemerintah kembali lagi menggodok aturan baru untuk mewajibkan para pekerja membayar iuran Tapera.

"Upah saja hanya naik Rp 52.000, jelas Tapera ini menambah beban financial pekerja. Kami menilai Tapera ini tidak tepat dan sangat memberatkan. Terlebih lagi yang sudah menikah berusia di atas 20 tahun akan sangat sulit," ujarnya.

Dalih pemerintah Tapera sebagai salah satu kebijakan penyediaan rumah untuk pekerja tidaklah tepat. Semestinya, pemerintah lebih memerhatikan kondisi rumah subsidi, sehingga kebijakan perumahan untuk pekerja akan lebih terakomodir.

"Kalaupun pemerintah ingin merumuskan kebijakan perumahan bagi buruh maka penyediaan rumah subsidi lah yang harus didorong," ungkap dia.

Sementara itu, Abdul Toriq (28), salah seorang pekerja di Palembang menilai, Tapera akan memberatkan mereka.

Sebab sebelum adanya peraturan tersebut, telah ada pemotongan bulanan yang rutin dilakukan perusahaan, seperti potongan pajak, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah ada rumah, Tapera ini buat apalagi. Kalau mau potong gaji lagi tiap bulan ya saya juga berat, ini semestinya dipikirkan pemerintah," keluh Toriq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com