PALEMBANG, KOMPAS.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri memeriksa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo di Polda Sumatera Selatan atas kasus manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RPUS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2021.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Subarkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis (16/5/2024).
Harno sebelumnya sudah datang menjalani pemeriksaan sejak 10.49 WIB.
Pada 17.55 WIB, ia pun mendadak keluar dari pintu belakang ruang pemeriksaan untuk menghindari kejaran wartawan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka
Bahkan, Harno langsung menaiki mobil Daihatsu Terios putih dan menutup pintu secara rapat tanpa memberikan keterangan apapun terkait hasil pemeriksaan.
Kanit IV Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano membenarkan, Harnojoyo masuk dalam daftar dari 15 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik hari ini.
Vanda diperiksa seputar terkait dugaan manipulasi RUPS LB Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang pada 2021.
"Total ada lima orang saksi, pemeriksaan akan terus berlangsung sekitar sepekan kedepan. Saksi mulai dari panitia dan sebagian dari para pemegang saham," kata Vanda di Palembang.
Para pemegang saham Bank Sumsel Babel diketahui adalah kepala daerah mulai dari tingkatan gubernur sampai wali kota dan bupati di Sumatera Selatan.
Herman Deru pun disebut-sebut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik untuk mengungkap kasus RUPS LB Bank Sumsel Babel yang bermasalah.
"Iya ada beberapa lagi mantan kepala daerah (diperiksa sebagai saksi) kita tunggu saja, mudah-mudahan hadir," ujarnya.
Baca juga: 2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) pekan lalu.
"Betul (naik tahap penyidikan)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Laporan diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.