LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatan Krispianus Bheda sebagai ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat karena terbukti melanggar kode etik, melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS) di KPU Manggarai Barat.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Hedi Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa 28 Mei 2024.
Krispianus Bheda sendiri telah mengetahui putusan DKPP tersebut. Namun, ia belum menerima salinan putusan secara utuh.
"Saya bisa belum bisa bicara banyak karena DKPP memerintahkan KPU. Tapi memang ini soal etika, yang disampaikan majelis tadi berlayar di lautan luas mau ada fakta atau tidak ada, asumsi atau keyakinan hakim itu jauh lebih kuat," kata Krispianus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).
Terkait keputusan DKPP, Krispianus mengaku itu di luar dugaannya.
"Dari hati kecil yang paling dalam tidak menerima, karena memang di luar dari prediksi saya. Terkait kasus kekerasan seksual cuma dua, diberhentikan total tidak ada ampun. Yang kedua, kalau tidak bersalah direhabilitasi. Saya membayangkan direhabilitasi," ujarnya.
Ia pun berasumsi kasusnya ditolak majelis hakim karena tidak terbukti secara formil maupun materiil. Namun dampak etika yang ditimbulkan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Baca juga: 85 Babi di Manggarai Barat Mati Mendadak, Diduga Terserang ASF
"Terkait dengan yang mereka sampaikan berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 menjaga integritas dan moralitas, mungkin itu yang jadi pertimbangan, peringatan keras dan diberhentikan dari ketua," beber dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.