MANGGARAI BARAT, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota polisi Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Aipda A ditangkap oleh anggota Subbidpaminal Polda NTT.
Anggota polisi tersebut tertangkap tangan sedang melakukan judi bersama lima orang warga.
Baca juga: Diduga Kalah Judi Slot, Sopir Truk Gantung Diri di Pinggir Tol Tangerang Merak
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, oknum polisi itu bertugas sebagai Bhabinkamtimbas.
Dia ditangkap bersama lima warga saat berjudi di gang Pengadilan RT 02 RW 02 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Warga Bandung Rp 165 Juta, Uangnya Dihabiskan untuk Judi Slot
"Ditangkap bersama barang bukti uang kegiatan perjudian sebesar Rp 1.490.000, 11 pak kartu remi merk ego,” jelas Ariasandy saat dihubungi, Rabu (13/3/2024) malam.
Sedangkan identitas lima warga yang terlibat perjudian itu yakni WS, IR, E, SJD, dan R.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Akun Judi Slot di Riau, Omzetnya Capai Rp 18 M
Polda NTT juga, lanjut dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aipda A dan sejumlah saksi.
“Terhadap Aipda A telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh Sie Propam Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pimpinan Polda NTT tidak akan menoleransi setiap pelanggaran hukum oleh anggota.
“Pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.