NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap pria berinisial F (44), warga Jalan Bahari RT 19, Nunukan Barat.
F ditangkap karena diduga mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri sebanyak puluhan juta rupiah.
Baca juga: WN Palestina Curi Makanan di Bali, Mengaku Bisnis Bangkrut
"F dilaporkan ayah kandungnya, mencuri uang Rp 33,1 juta rupiah, dan digunakan untuk judi slot," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (10/3/2024).
Siswati mengungkapkan, F merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat tindak pidana.
Pada 2016, F dihukum karena terlibat jaringan narkoba. Kemudian pada 2020, F kembali mendekam di penjara akibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Efek Kasus Pencurian Baterai, BSN Gagas Standardisasi Motor Listrik
"Dan terakhir, pada 2023, F lagi-lagi dipenjara akibat pencurian," urai Siswati.
Aksi F dilakukan saat ayahnya Yus yang sudah berusia 71 tahun, pergi ke Tawau, Malaysia untuk menghadiri undangan Irau (Pesta Adat) di Morotai selama lima hari.
Yus menyimpan uang tunai Rp 33,1 juta di lemari dalam kamarnya. Ia juga menggembok pintu kamar yang akan ditinggalkan.
Baca juga: Lima Kejahatan di Kediri yang Curi Perhatian Publik Sepanjang Februari 2024
Saat pulang dari undangan pesta adat, Yus mendapati kunci gembok pintu kamarnya rusak. Uang yang disimpannya pun telah raib.
Yus langsung curiga bahwa pelakunya adalah anak kandungnya. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Korban merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, berhubung pelaku sangat meresahkan keluarga. Akhirnya, pelaku kami amankan di Polsek Nunukan," kata Siswati.
Meski mengaku telah mencuri uang ayahnya, namun dia berdalih jumlah uang yang dicurinya Rp 3,1 juta saja.
"Terkait jumlah pasti kerugian korban, masih kami dalami," jelasnya.
Dari tangan F, polisi menyita sebuah tas pinggang warna hitam, dan sebuah dompet hitam merek Zara.
"F disangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) KUH Pidana," tutup Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.