PRABUMULIH, KOMPAS.com - Pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah Divisi Regional IV, Tanjungkarang, Sumatera Selatan, PT Kereta Api Indonesia, pada 17 April 2024 akhirnya dibekuk.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel di KM 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru, Kota Prabumulih, Sumsel."
Demikian kata Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dalam keterangan tertulisnya di Prabumulih, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: KAI Tangkap Pencuri Rel Kereta Api di Prabumulih
Azhar Zaki mengatakan, PT KAI memberikan apresiasi atas kinerja polisi yang telah menangkap RA (23), pencuri besi rel tersebut, dan sekaligus menyelamatkan aset Negara.
"Pelaku mencuri besi rel R54 yang biasa kami gunakan sebagai balas stopper/penyangga balas sepanjang satu meter sebanyak 10 batang dengan kerugian Rp 6.727.000," kata Azhar Zaki.
Namun, kata Azhar Zaki, hal terpenting bukan sekadar kerugian material, melainkan keberadaan besi rel sangat vital bagi keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.
Aksi pencurian besi rel ini sangat berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya membawa banyak nyawa.
Kasus pencurian besi rel ini, kata Azhar Zaki, bukan hal yang sepele, karena selain kerugian material, KAI juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab terhadap keselamatan nyawa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), IPTU Heffi Juliansyah menambahkan, polisi mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset-aset Negara milik KAI.
Baca juga: 3 Pencuri Rel KA di Garut Ditangkap, 1 Kabur
Dari tangan tersangka, lanjut Heffi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, dua batang besi rel jenis R54 ukuran satu meter, serta selembar terpal warna biru.
"Kami juga berharap agar tidak ada lagi aksi pencurian, terutama rel kereta api karena sangat berbahaya dan ancaman penjara bagi pelaku cukup berat yaitu maksimal lima tahun penjara," tegas Heffi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.