TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang karyawan di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial SAH (32) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri uang perusahaan Rp 60 Juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pemilik minimarket curiga hasil pembelian yang terus menurun.
Baca juga: Residivis di Salatiga Tertangkap Curi Barang Toserba, Sudah 4 Kali Ditangkap
"Pemilik minimarket kemudian membuka aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya dan terlihat seorang pada sore itu," ujar Galih dalam keterangannya yang diterima, Rabu (29/5/2024).
Galih menuturkan, pelaku SAH adalah karyawan dengan jabatan supervisor. Pelaku nekat memasuki ruangan admin tempat dimana brankas yang berisi uang tersimpan.
Agar tak terus merugi, pemilik minimarket sempat mengganti brankas.
Setelah dilakukan audit, pelaku ternyata telah mencuri uang hasil penjualan mencapai puluhan juta.
"Menurut pelapor, dirinya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang dari toko yang jika di akumulasi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta," ungkap Galih.
Karena kelakuannya yang sering mencuri uang hasil penjualan, pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.
Tak lama, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan pelaku, dirinya sudah beberapa kali mengambil uang milik toko tersebut untuk keperluan pribadi dan uang sebanyak Rp 4 juta. yang terakhir diambil tersebut, sebanyak Rp 3,9 juta sudah habis dipertaruhkan di judi online," jelas Galih.
Masih dari keterangan pelaku, uang yang dicurinya rencananya akan dikembalikan setelah menang bermain judi online.
"Pelaku beralasan uang tersebut dipakai dahulu untuk bermain judi online, jika menang maka akan dikembalikan, namun akhirnya hanya kekalahan yang diterima oleh pelaku," pungkas Galih.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.