KOMPAS.com - Gara-gara ketagihan main judi slot atau judi online, seorang pemuda 22 tahun berinisial IGES asal Cakranegara ditangkap aparat kepolisian Polresta Mataram.
Pelaku ditangkap bukan karena main judi slot, tapi ketahuan menggadaikan HP curiannya demi main judi online itu.
Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi dalam keterangannya menyebutkan, pelaku IGES dibekuk setelah kedapatan menggadaikan handphone curiannya senilai Rp 300.000 untuk main judi slot.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman
"Kejadiannya pada hari Kamis dini hari, (1/2/2024), di rumah korban yang merupakan juru parkir, di Jalan Candra Kirana Nomer 4 Banjar Mantri, Cakranegara."
"Korban melaporkan aksi pencurian itu pada 25 Mei 2024, Tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak atas laporan itu," kata Kapolsek, Selasa, (28/5/2024).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam areal pekarangan rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.
Yakin aksinya tak diketahui, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban.
"Lalu mengambil HP milik korban yang berada di atas tempat tidur di dalam kamar korban. Ketika kejadian korban tengah bekerja sebagai juru parkir di sebuah supermarket di Cakranegara," terang Maladi.
Karena pelaku ini ketagihan main judi slot atau judi online, handphone hasil curiannya itu digadaikan pada rekannya seharga Rp 300.000.
"Uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk main judi slot," kata Kapolsek.
Baca juga: Diduga Kalah Judi Slot, Sopir Truk Gantung Diri di Pinggir Tol Tangerang Merak
Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil mengamankan pelaku IGES ini di rumah keluarganya setelah dilakukan penelusuran.
Aparat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan interogasi saksi-saksi di sekitar TKP. Barang bukti ditemukan sehingga identitas pelaku lebih mudah ditemukan.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP merek VIVO Y16 lengkap dengan kotaknya berwarna putih terang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.