KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan untuk mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Faisal.
Dia dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit sehingga negara merugi Rp 1,7 miliar.
Faisal disebut telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Faisal dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur RSUDYA dalam pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).
"Pengadaan SIMR di RSUDYA dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, pengadaan SIMR tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar," kata hakim Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R. Deddy di Banda Aceh, Selasa (28/5/2024), seperti dilansir Antara.
Hakim juga menghukum terdakwa Faisal membayar denda Rp 100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar 4 bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengemukakan hal-hal meringankan Faisal. Salah satunya, aplikasi SIMR masih digunakan di rumah sakit tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Faisal dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Jilid II, Kejati Kantongi Nama Tersangka
Jaksa juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 388 juta. Jika tidak membayar, dipidana 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta jaksa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada mereka untuk menyatakan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.