AMBON, KOMPAS.com - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Kedua mahasiswa ZHM alias Z dan MAT alias M ditangkap tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba saat sedang berada di kawasan Jalan dr Kayaode Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Jumat (24/5/2024).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto mengatakan polisi mulai mencurigai gelagat kedua mahasiswa saat mereka memasuki sebuah lorong di kawasan Tugu Dolan.
"Tim yang merasa curiga kemudian membuntuti kedua mahasiswa," kata Heri kepada wartawan di Ambon, Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta
Setelah dicegat, petugas lalu menggeledah kedua mahasiswa tersebut.
Saat itulah petugas menemukan dua paket sabu tersimpan di saku celana salah satu mahasiswa.
"Kecurigaan petugas benar. Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana depan milik ZHM alias Z," kata Heri.
Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung
Baca juga: Pria di Gresik Mendadak Tewas Usai Berkencan dengan PSK, Diketahui Konsumsi Obat Kuat
Menurut Heri, saat itu juga petugas langsung membawa kedua mahasiswa tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, MAT juga sedang menyimpan tiga paket sabu di sebuah indekosnya milik temannya di kawasan Batu Merah Atas.
"Dari pengakuan tersebut penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti lainnya," katanya lagi.
Baca juga: Update Kecelakaan Bus Rombongan Asal Malang: Sopir Mengantuk dan Kecepatan di Atas 100 Km Per Jam
Adapun barang bukti yang kembali disita yakni tiga paket sabu.
"Barang bukti satu paket sabu disembunyikan dalam bungkusan bekas permen dan dua paket lainnya ditemukan di celana putih milik MAT," jelasnya.
Heri menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan, kedua mahasiswa tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Maluku," ungkapnya.
Baca juga: Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pada hari yang sama, tim dari Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap pasangan suami istri yang merupakan pengusaha kopra di Kota Ambon sesuai mengambil paket di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
"Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang," pintanya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.