Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Kompas.com - 24/05/2024, 17:21 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pada Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

Partai berlambang banteng moncong putih ini tercatat mengantongi lima kursi atau telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen kursi DPRD.

"Syarat pencalonan dihitung 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Dengan 25 kursi DPRD Belitung Timur artinya dibutuhkan minimal 5 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Marwansyah di Manggar, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Marwan menuturkan, PDI Perjuangan memimpin perolehan kursi di DPRD Belitung Timur. Disusul Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4 kursi dan Golkar 3 kursi.

Kemudian Hanura, NasDem, Gerindra, dan PKS masing-masing 2 kursi. Selanjutnya PKB, Perindo, PPP, Demokrat, dan PAN masing-masing 1 kursi.

Hasil perolehan kursi diketahui setelah KPU Belitung Timur menggelar rapat pleno terbuka pekan lalu.

"Parpol atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Marwan.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Meskipun sudah mengetahui perolehan kursi DPRD, Marwan enggan merinci siapa saja kandidat kepala daerah yang sudah mengapung namanya.

"Biarlah itu menjadi urusan parpol. Mereka sedang melakukan penjaringan sekarang," ujar mantan ketua Panwaslu itu.

Marwan memastikan, selain gabungan parpol, calon kepala daerah juga bisa diusung berdasar akumulasi perolehan suara.

Syaratnya minimal 25 persen suara sah hasil Pemilu 2024.

"Partai gurem non parlemen bisa gabung dengan syarat akumulasi suara sahnya 25 persen," jelas Marwan.

Terkait pencalonan itu, KPU berpedoman Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada. 

Aturan itu menyebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

"Saat ini kita berpedoman Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, nanti ada Peraturan KPU untuk teknisnya," pungkas Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com