Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Belitung Timur, Hanya PDIP yang Bisa Usung Calon Tanpa Koalisi

Kompas.com - 24/05/2024, 17:21 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BELITUNG, KOMPAS.com - Pada Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

Partai berlambang banteng moncong putih ini tercatat mengantongi lima kursi atau telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen kursi DPRD.

"Syarat pencalonan dihitung 20 persen kursi DPRD hasil Pemilu 2024. Dengan 25 kursi DPRD Belitung Timur artinya dibutuhkan minimal 5 kursi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur, Marwansyah di Manggar, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Marwan menuturkan, PDI Perjuangan memimpin perolehan kursi di DPRD Belitung Timur. Disusul Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 4 kursi dan Golkar 3 kursi.

Kemudian Hanura, NasDem, Gerindra, dan PKS masing-masing 2 kursi. Selanjutnya PKB, Perindo, PPP, Demokrat, dan PAN masing-masing 1 kursi.

Hasil perolehan kursi diketahui setelah KPU Belitung Timur menggelar rapat pleno terbuka pekan lalu.

"Parpol atau gabungan parpol mendaftarkan pasangan calon tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujar Marwan.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Meskipun sudah mengetahui perolehan kursi DPRD, Marwan enggan merinci siapa saja kandidat kepala daerah yang sudah mengapung namanya.

"Biarlah itu menjadi urusan parpol. Mereka sedang melakukan penjaringan sekarang," ujar mantan ketua Panwaslu itu.

Marwan memastikan, selain gabungan parpol, calon kepala daerah juga bisa diusung berdasar akumulasi perolehan suara.

Syaratnya minimal 25 persen suara sah hasil Pemilu 2024.

"Partai gurem non parlemen bisa gabung dengan syarat akumulasi suara sahnya 25 persen," jelas Marwan.

Terkait pencalonan itu, KPU berpedoman Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada. 

Aturan itu menyebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

"Saat ini kita berpedoman Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, nanti ada Peraturan KPU untuk teknisnya," pungkas Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

Regional
Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Regional
Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Regional
Kedapatan Berjudi 'Online' Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Kedapatan Berjudi "Online" Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Regional
2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap 'Nyabu', Pelaku Tewaskan Penjual Sate

2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap "Nyabu", Pelaku Tewaskan Penjual Sate

Regional
Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Regional
3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

Regional
Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Regional
Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Regional
Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Regional
Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Regional
Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Regional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com