NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan AH, oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap gadis pemohon KTP, SF (21).
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan dua alat bukti, untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AH," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Lusgi menegaskan, penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam kasus ini. Terdiri dari para ASN Disdukcapil, keluarga korban, dan orang yang mengantar korban ke Disdukcapil untuk membuat KTP.
Baca juga: Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa
Lalu saksi ahli yang merupakan psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, termasuk tersangka, dan korban.
"Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asesmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH," tegas Lusgi.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan AH.
Baca juga: Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras
"Kita belum BAP yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah kita BAP, kita terbitkan surat penahanan, barulah kita tahan yang bersangkutan," jelas Lusgi.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.
Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.
SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP. Karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.
SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).
Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato. Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.
"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," beber dia.
Tak sampai di situ, oknum ASN tersebut, juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.
SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya. SF meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.