Salin Artikel

ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan AH, oknum ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap gadis pemohon KTP, SF (21).

"Kita sudah melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan dua alat bukti, untuk menjadi dasar penetapan tersangka terhadap AH," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).

Lusgi menegaskan, penyidik telah memeriksa 8 saksi dalam kasus ini. Terdiri dari para ASN Disdukcapil, keluarga korban, dan orang yang mengantar korban ke Disdukcapil untuk membuat KTP.

Lalu saksi ahli yang merupakan psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, termasuk tersangka, dan korban.

"Keterangan saksi ahli dan surat dari hasil asesmen, menjadi dasar penetapan tersangka AH," tegas Lusgi.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan AH.

"Kita belum BAP yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah kita BAP, kita terbitkan surat penahanan, barulah kita tahan yang bersangkutan," jelas Lusgi.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berinisial SF (21), warga Jalan Muhammad Hatta, Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku dilecehkan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), saat membuat KTP.

Sebagaimana diceritakan SF, perlakuan tak senonoh tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 09.00 wita.

SF datang ke Dukcapil tanpa memiliki dokumen persyaratan pembuatan KTP. Karena sejak usia 6 tahun, ia diajak orangtuanya ke Malaysia sebagai TKI.

SF pun diminta masuk ruangan oknum ASN yang merupakan seorang Kepala Bidang (Kabid).

Di ruangan tersebut, oknum ASN bernama AH menanyakan apakah SF memiliki tato. Kemudian AH meminta SF yang mengenakan pakaian syar’i menunjukkan kedua lengannya.

"Saya terpaksa kasih lihat dia. Saya naikkan lengan baju sampai bahu. Masih lagi dia tanya apakah rambut saya pirang. Karena kalau pirang tidak bisa dibuatkan KTP. Dia ancam robek berkas saya kalau tidak mau kasih nampak rambut," beber dia.

Tak sampai di situ, oknum ASN tersebut, juga meminta SF menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagai syarat memiliki KTP.

SF yang tumbuh besar di Malaysia mengaku tak hafal lagu Indonesia raya. SF meminta waktu tiga hari untuk menghafalkan lagu tersebut.

"Dia bilang tidak bisa, kalau mau KTP jadi tapi tidak hafal lagu itu (Indonesia Raya), ada syarat lebih mudah, cium pipi kanan dan kiri," lanjutnya.

SF yang sendirian dalam ruangan tersebut hanya bisa diam terpaku saat oknum ASN tersebut tiba-tiba beranjak dari kursi lalu menutup rapat pintu ruangan kantornya. Sementara SF diminta cepat mendekat ke pintu.

Sambil memegang pegangan daun pintu, kepala SF ditarik paksa. Selanjutnya, oknum ASN itu mendaratkan ciuman di wajah sampai bibir SF, dan menggerayangi tubuhnya.

"Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis. Sempat ada yang tanya mengapa saya menangis, saya sangat malu bicara kalau saya dilecehkan. Saya hanya jawab kalau saya tidak hafal lagu Indonesia Raya," tutur SF sembari menangis.

Sementara itu, Pejabat Dinas Dukcapil, AH, membantah telah melecehkan SF yang ingin membuat KTP.

Dia menegaskan tak ada sentuhan fisik antara dirinya dengan SF.

"Saya bantah semua tudingan SF. Tidak ada sama sekali sentuhan fisik. Saya tahu batasan, dan saya tidak melakukan hal yang dituduhkan," ujar AH.

https://regional.kompas.com/read/2024/05/23/182451978/asn-disdukcapil-nunukan-tersangka-pelecehan-seksual-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke