KOMPAS.com - Khusnul Khotimah (39) guru di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh Polres Jombang.
Status tersangka ini berawal dari seorang siswa yang cedera di bagian mata kanan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain di ruang kelas.
Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, kejadian ini bermula seorang siswa bermain gagang sapu ketika jam kosong di kelas pada Januari 2024 lalu.
Namun pecahan gagang sapu itu terkena siswa lainnya hingga mengakibatkan kerusakan pada mata siswa tersebut.
Saat kejadian Khusnul Khotimah tidak ada di kelas, dan dianggap sebagai kelalaian.
Baca juga: Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter
"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul,” kata Rofiq, saat ditemui di sela aksi.
Akibat terkena lemparan itu, mata sebelah kanan siswa mengalami pendarahan dan dinyatakan menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata hingga terancam cacat permanen.
Orangtua siswa itu pun membawa kasus ini ke polisi, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Akhirnya polisi menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka pada 7 Mei 2024, dengan jerat pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana".
Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Baca juga: Guru SD di Jombang Jadi Tersangka Usai Mata Kanan Siswa Alami Cedera di Sekolah
Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.
Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan.
Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan “Save Ustadzah Khusnul Khotimah”.
Para guru, lanjut Rofiq, menyayangkan dan menyesalkan keputusan penyidik dari Kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka dalam kasus mata kanan muridnya yang terancam buta akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya.
Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.
Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.
“Harapan kita adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan Amin dan Takbir dari peserta aksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.