KOMPAS.com – Gadis cilik berusia 11 tahun di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban pencabulan oleh kakak sepupunya.
Peristiwa yang dialami bocah SD tersebut, awalnya sama sekali tidak diketahui orang tuanya.
Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Abidinsyah, mengungkapkan, orang tua korban, baru tahu setelah mendengar cerita adik iparnya.
"Orang tua korban singgah ke rumah adik iparnya setelah pulang dari belanja sembako."
Baca juga: Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel
"Keduanya mengobrol sambil minum kopi, di situlah orang tua korban diberitahu peristiwa yang dialami putrinya," ujar Zainal, Minggu (19/5/2024).
Awalnya, adik ipar orang tua korban mencoba menyimpan rahasia yang menurutnya adalah aib keluarga tersebut.
Namun, ia merasa berdosa jika menutup rapat peristiwa yang terjadi Kamis (16/5/2024) siang tersebut.
Ia memutuskan untuk menceritakan langsung kepada keluarga misannya, agar ia merasa tenang.
Baca juga: Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri
"Ia bercerita bagaimana perlakuan tak senonoh yang dilakukan kakak sepupu korban."
"Pelaku, meraba raba tubuh dan memasukkan jarinya ke dalam area sensitif korban. Korban tidak bercerita kepada orang tuanya karena takut, sehingga memilih menceritakan kepada keluarganya yang lain," ujarnya.
Terkejut dengan cerita tersebut, orang tua korban bergegas pulang untuk memastikan kabar yang ia dengar.
Saat itu, putrinya yang sedang tidur siang, ia bangunkan demi menuntaskan rasa penasaran dan emosi yang bercampur aduk.
Baca juga: Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas
"Korban akhirnya menceritakan semua yang dilakukan oleh kakak iparnya," imbuhnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korbanpun mengajak istrinya untuk bersama sama ke kantor polisi, membuat laporan.
"Pelaku langsung kami amankan. Kami sangkakan pasal 82 ayat (1)jo pasal 76e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 KUH Pidana," kata Zainal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.