KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mengusut korupsi program untuk korban konflik dengan nilai Rp 15,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi korban konflik. Kami belum bisa menyebutkan apa saja yang disita penyidik karena pemeriksaan terhadap dokumen masih berlangsung," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (15/5/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Calon Independen Absen di Pilkada Aceh
Kejati Aceh sebelumnya sudah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Pengadaan ikan dan pakan sebesar Rp 15,7 miliar tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan kegiatan tersebut fiktif.
Para kelompok masyarakat korban konflik yang menjadi penerima manfaat kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah.
"Namun, mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan," katanya.
Baca juga: Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga
Dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum saat penyelidikan, jaksa meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga pengadaan budi daya ikan dan pakan rucah bagi korban konflik di Kabupaten Aceh Timur sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dengan ditingkatkannya status pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang diduga patut bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti dan keterangan di tahap penyidikan," kata Ali Rasab Lubis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.