LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro, Lampung membubarkan pentas musik organ tunggal "ajeb-ajeb" yang beroperasi hingga larut malam.
Pentas musik tersebut berlangsung setelah pesta pernikahan salah seorang warga di Jalan Sepat 2, Kelurahan Yosodadi pada Senin (6/5/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan penghentian pentas musik itu.
Baca juga: Musik Remix Dilarang, Organ Tunggal di Palembang Mainkan Dangdut dan Melayu
Menurut Umi, acara resmi resepsi pernikahan sebenarnya sudah selesai pada Senin sore.
"Tetapi hingga pukul 23.00 WIB, acara musik organ tunggal itu masih berlangsung dan banyak penonton," kata Umi dihubungi melalui telepon, Selasa (7/5/2024) siang.
Umi mengatakan, ada beberapa pengaduan masyarakat yang masuk dan mengeluhkan keributan akibat pentas musik yang belum berhenti hingga menjelang tengah malam itu.
"Kita berhentikan pentas itu dan minta masyarakat yang ada di lokasi membubarkan diri," kata Umi.
Umi menjelaskan, pemberhentian dan pembubaran itu dilakukan sebagai cara meminimalisir tindak kriminalitas dan peredaran narkoba.
Dari pemetaan kepolisian, pertunjukkan musik "ajeb-ajeb" itu menjadi titik awal kriminalitas dan peredaran narkoba.
Baca juga: Senggolan Saat Joget di Acara Organ Tunggal, Pria Paruh Baya Tewas Ditusuk
Menurutnya, ada beberapa tindak pidana di wilayah Lampung terjadi di lokasi pentas musik organ tunggal, maupun terjadi akibat mabuk dan berselisih paham saat menonton pentas musik itu.
"Kepolisian berusaha melakukan tindakan pencegahan, sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh yang punya hajat sebelum menggelar hiburan musik," kata dia.