KOMPAS.com - Berawal dari laporan warga, tukang nasi goreng dan driver ojek online (ojol) di Serang, Banten nekat jadi kurir sabu. Kedua tersangka itu adalah RL (17) dan AS (20).
Dari penyelidikan petugas, tersanga RL awalnya bekerja sebagai penjual nasi goreng dan AS sebagai driver ojol. Namun setelah sebulan RL dan AS berhenti jualan.
"RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata dia.
Baca juga: Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan
Sementara itu, Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, setelah didalami petugas, kedua tersangka ditangkap.
Keduanya ditangkap saat berboncengan motor di jalan ta jauh dari rumah tersangka.
Sementara itu, dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di jok motor.
"Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL," katanya.
"Dari dalam boks motor ditemukan satu paket diduga sabu," tambah dia.
Setelah itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka RL dan mendapati barang bukti lainnya sebanyak 19 paet siap edar.
Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba
Dari pengakuan para tersangka, keduanya mengambil barang tersangka berinisial DW yang masih jadi buron.
Lalu keduanya mendapat upah sebesar Rp 3 juta per 5 gram paket yang berhasil dikirim.
Sementara keduanya bertugas menaruh barang haram itu sesuai arahan DW. Saat ini polisi masih melacak keberadaan DW.
"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya segera digelandang ke Polres Serang.
RL dan AS pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Glori K. Wadrianto).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.