Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 02/05/2024, 13:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berawal dari laporan warga, tukang nasi goreng dan driver ojek online (ojol) di Serang, Banten nekat jadi kurir sabu. Kedua tersangka itu adalah RL (17) dan AS (20).  

Dari penyelidikan petugas, tersanga RL awalnya bekerja sebagai penjual nasi goreng dan AS sebagai driver ojol. Namun setelah sebulan RL dan AS berhenti jualan. 

"RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata dia.

Baca juga: Pencarian Warga Serang Lompat ke Laut Dihentikan

Kronologi penangkapan

Sementara itu, Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, setelah didalami petugas, kedua tersangka ditangkap. 

Keduanya ditangkap saat berboncengan motor di jalan ta jauh dari rumah tersangka. 

Polisi saat melakukan interogasi terhadap dua orang pria berinsial RL (17) dan AS (20) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).ANTARA/HO-Polres Serang Polisi saat melakukan interogasi terhadap dua orang pria berinsial RL (17) dan AS (20) yang menjadi kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Serang, Rabu (1/5/2024).

Sementara itu, dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di jok motor. 

"Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL," katanya. 

"Dari dalam boks motor ditemukan satu paket diduga sabu," tambah  dia.

Setelah itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka RL dan mendapati barang bukti lainnya sebanyak 19 paet siap edar. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Upah Rp 3 juta 

Dari pengakuan para tersangka, keduanya mengambil barang tersangka berinisial DW yang masih jadi buron. 

Lalu keduanya mendapat upah sebesar Rp 3 juta per 5 gram paket yang berhasil dikirim.

Sementara keduanya bertugas menaruh barang haram itu sesuai arahan DW. Saat ini polisi masih melacak keberadaan DW. 

"Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp 3 juta," kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya segera digelandang ke Polres Serang. 

RL dan AS pun dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Glori K. Wadrianto). 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com