Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Kompas.com - 01/05/2024, 19:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kepulauan Riau diwajibkan membayar restribusi 100 dolar Amerika Serikat per bulan. 

Pembayaran itu harus dilakukan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

"Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2024), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Cak Imin Sebut TKA Mendominasi di Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15 Persen

Pada 2023, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp 6,5 miliar.

Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.

Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini," ujar Mangara.

Dia menegaskan, TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.

"TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA," ungkapnya.

Baca juga: Update Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali, Ada 19 Orang Meninggal, 8 di Antaranya TKA

Dia juga menyampaikan ada jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang harus dikerjakan TKA, sebab pemilik modal harus mengelola usaha sebaik mungkin, sehingga mereka lebih percaya pada tenaga ahli yang dimiliki TKA.

Jabatan dimaksud biasanya belum mampu dikerjakan tenaga kerja lokal, seperti operator boiler yang panas dan butuh keahlian khusus, sehingga tak bisa diberikan kepada tenaga ahli yang belum berpengalaman.

Mangara mendorong perusahaan supaya membekali tenaga kerja lokal untuk mengoperasikan atau menjalankan mesin yang harus mempunyai sertifikat khusus. Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu bersaing dengan TKA.

"Kami di daerah juga tetap melakukan pengawasan rutin penggunaan TKA, salah satu tujuannya memaksimalkan retribusi RPTKA untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," demikian Mangara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com