Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Kompas.com - 24/04/2024, 20:36 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tangerang berinisial S (52) masih bisa mengontrol peredaran narkoba jaringan internasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terungkapnya pengendalian narkoba ini berawal dari ditangkapnya dua orang di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Keduanya berinisial AY (30) warga Jakarta Barat dan M (31) warga asal Aceh ditangkap pada Selasa (28/3/2024) di sebuah ruko penjual beras.

"Awalnya satu kilogram (dari tersangka AY dan M). Ternyata di kontrakannya AY yang dikamuflase sebagai ruko untuk jual beli beras kami bisa mengungkap 19 bungkus (21 kg sabu)," kata Rohmad kepada wartawan di kantornya. Rabu (24/4/2024).

Saat diperiksa, kata Rohmad, kedua tersangka menyebut ada napi dari dalam LP Tangerang yang juga ikut terlibat, berinisial S.

Pengakuan itu pun didalami tim dengan mendatangi LP, untuk memeriksa. 

Baca juga: Terlibat Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap di Polewali Mandar

Hasil pemeriksaan, narapidana kasus narkoba di Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebanyak 380 kilogram itu mengakui terlibat dalam jaringan tersebut.

Narapidana yang telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang mengungkap bahwa sabu diperoleh dari seseorang bandar di Malaysia.

"Ternyata barang tersebut berasal dari bandar atau bos yang bernama P, lokasinya ada di Malaysia. Yang ada di Malaysia ini masih terus kami kembangkan bekerjasama dengan BNN Republik Indonesia," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka ini, 21 kilogram sabu merupakan sisa barang yang belum terjual dari total 33 kilogram sabu.

Barang haram itu dikirim ke Banten melalui jalan darat dari Aceh menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

"Barangnya dari Aceh dia dikirim menggunakan Innova sebanyak tiga kali dan barang tersebut itu dimasukkan ke dalam tangki yang dimodifikasi makanya lolos," tegas dia.

Ketiganya akan dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 ayat 2 untuk Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com