Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2024, 12:42 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Tim penyidik Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan Nyoman Ariana alias NA (40) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Ni Komang Budi Astusi (32).

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku ini diancam dengan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara dalam jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Selasa (23/4/2024).

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka Ariana dilaporkan melakukan penganiayaan hingga korban yang merupakan mantan istrinya, Ni Kadek Budi Astusi, meninggal dunia akibat luka tikaman di perut, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Mantan Istri di Kota Mataram, Sakit Hati dan Cemburu

Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban di  jalan Tamtanus nomor 14, Lingkungan Karang Sidemen, Cilinaya-Cakranegara, Kota Mataram.

Awalnya pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran yang berujung penikaman sehingga menyebabkan korban Budi Astuti meninggal dunia.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang canang (perangkat sembahyang umat Hindu) meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.

Motif pelaku membunuh mantan istrinya, kata Kapolres, karena tersangka emosi dan kesal omongannya tidak digubris korban saat didatangi di tempat kosnya.

"Tersangka memberitahu korban agar menjauhi lelaki yang sedang mendekati korban. Karena tak diindahkan, tersangka gelap mata dan melakukan penikaman," jelasnya.

Pelaku menikam perut korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengunakan sebilah pisau dapur. 

"Tersangka melakukan penusukan dengan pisau dapur dengan gagang kuning dan panjang  pisau 20 centimeter. Barang bukti tersebut telah diamankan tim penyudik," kata Ariefaldi.

Setelah menikam mantan istrinya, tersangka melarikan diri. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika Cakranegara oleh pemilik dan penghuni kos lainnya untuk mendapatkan petolongan. Namun karena lukanya parah, korban meninggal dunia.

Menyerahkan diri

Tim Mobile Polresta Mataram langsung mengejar tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi. Pada Senin (22/4/2024), tersangka menyerahkan diri didampingi tokoh masyarakat hindu di Cakranegara, Mangku Gede Wenten.

Kapolres menjelaskan, tersangka menyerahkan diri karena panik dan gelisah. Ia pun menghubungi tokoh masyatakat, Mangku Gede Wenten, dan minta didampingi untuk menyerahkan diri kepada polisi.

 

"Tokoh masyarakat langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Sandubaya. Kemudian bersama sama aparat, tokoh masyarakat membawa tersangka ini ke Polsek Sandubaya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Mataram," paparnya.

Baca juga: Mantan Suami yang Diduga Bunuh Pedagang Canang di Mataram Serahkan Diri ke Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Pengakuan Kurir Sabu yang Ditangkap di Magelang: Ingin Berhenti, tapi Berutang dengan Bandar

Regional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Ajukan Praperadilan

Regional
Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com