Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Nyoman Ariana (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan istrinya, Ni Komang Budi Astuti, Selasa (23/4/2024). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(FITRI RACHMAWATI S.SOS)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+