MATARAM, KOMPAS.com - Tim penyidik Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan Nyoman Ariana alias NA (40) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Ni Komang Budi Astusi (32).
Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku ini diancam dengan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara dalam jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Selasa (23/4/2024).
Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka Ariana dilaporkan melakukan penganiayaan hingga korban yang merupakan mantan istrinya, Ni Kadek Budi Astusi, meninggal dunia akibat luka tikaman di perut, Sabtu (20/4/2024).
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Mantan Istri di Kota Mataram, Sakit Hati dan Cemburu
Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban di jalan Tamtanus nomor 14, Lingkungan Karang Sidemen, Cilinaya-Cakranegara, Kota Mataram.
Awalnya pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran yang berujung penikaman sehingga menyebabkan korban Budi Astuti meninggal dunia.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang canang (perangkat sembahyang umat Hindu) meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.
Motif pelaku membunuh mantan istrinya, kata Kapolres, karena tersangka emosi dan kesal omongannya tidak digubris korban saat didatangi di tempat kosnya.
"Tersangka memberitahu korban agar menjauhi lelaki yang sedang mendekati korban. Karena tak diindahkan, tersangka gelap mata dan melakukan penikaman," jelasnya.
Pelaku menikam perut korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka melakukan penusukan dengan pisau dapur dengan gagang kuning dan panjang pisau 20 centimeter. Barang bukti tersebut telah diamankan tim penyudik," kata Ariefaldi.
Setelah menikam mantan istrinya, tersangka melarikan diri. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika Cakranegara oleh pemilik dan penghuni kos lainnya untuk mendapatkan petolongan. Namun karena lukanya parah, korban meninggal dunia.
Tim Mobile Polresta Mataram langsung mengejar tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi. Pada Senin (22/4/2024), tersangka menyerahkan diri didampingi tokoh masyarakat hindu di Cakranegara, Mangku Gede Wenten.
Kapolres menjelaskan, tersangka menyerahkan diri karena panik dan gelisah. Ia pun menghubungi tokoh masyatakat, Mangku Gede Wenten, dan minta didampingi untuk menyerahkan diri kepada polisi.
"Tokoh masyarakat langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Sandubaya. Kemudian bersama sama aparat, tokoh masyarakat membawa tersangka ini ke Polsek Sandubaya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Mataram," paparnya.
Baca juga: Mantan Suami yang Diduga Bunuh Pedagang Canang di Mataram Serahkan Diri ke Polisi