MATARAM, KOMPAS.com - AH (23), pemuda asal Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polresta Mataram atas kasus pembacokan rekannya, S (39), warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pembacokan itu terjadi pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Gomong, Kota Mataram.
"Korban ditusuk di bagian leher. Korban sudah dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis," ungkap Yogi, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Hilang Kendali, Pengendara Motor di Mataram Tabrak Tiang Listrik dam Tewas di TKP
Yogi menjelaskan, motif AH menganiaya S diduga karena kesal dengan tindakan S yang sempat menelepon menagih utang sebesar Rp 70.000.
"Ya, masalah utang piutang nilainya sekitar Rp 70.000," ungkap Yogi.
Seusai berkomunikasi via sambungan telepon, AH datang menemui S. Saat itu, S datang bersama temannya insial ME.
"Karena pelaku tidak mau membayar, korban ini meneriaki pelaku dan sempat akan memukul pelaku tapi gagal," ucap Yogi.
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Mataram untuk Lebaran 2024
Tidak terima dengan tindakan S, AH yang membawa pisau dari rumahnya membacok korban hingga terluka.
"Tiba-tiba korban lari ke arah ME memegang leher yang sudah alami luka tusukan," katanya.
AH yang hendak melarikan diri hampir diamuk massa. Beruntung, pihak kepolisian segera mengamankan pelaku.
Saat ini, AH dan barang bukti tas selempang, baju warna hitam, celana hijau dan pisau belati yang sempat dibuang di kali diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.