Salin Artikel

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku ini diancam dengan tindak pidana pembunuhan, sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun," ujar Kapolres Kota Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara dalam jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Selasa (23/4/2024).

Kapolres menjelaskan, sebelumnya tersangka Ariana dilaporkan melakukan penganiayaan hingga korban yang merupakan mantan istrinya, Ni Kadek Budi Astusi, meninggal dunia akibat luka tikaman di perut, Sabtu (20/4/2024).

Peristiwa itu terjadi di tempat kos korban di  jalan Tamtanus nomor 14, Lingkungan Karang Sidemen, Cilinaya-Cakranegara, Kota Mataram.

Awalnya pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran yang berujung penikaman sehingga menyebabkan korban Budi Astuti meninggal dunia.

Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang canang (perangkat sembahyang umat Hindu) meninggalkan dua orang anak yang masih kecil.

Motif pelaku membunuh mantan istrinya, kata Kapolres, karena tersangka emosi dan kesal omongannya tidak digubris korban saat didatangi di tempat kosnya.

"Tersangka memberitahu korban agar menjauhi lelaki yang sedang mendekati korban. Karena tak diindahkan, tersangka gelap mata dan melakukan penikaman," jelasnya.

Pelaku menikam perut korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengunakan sebilah pisau dapur. 

"Tersangka melakukan penusukan dengan pisau dapur dengan gagang kuning dan panjang  pisau 20 centimeter. Barang bukti tersebut telah diamankan tim penyudik," kata Ariefaldi.

Setelah menikam mantan istrinya, tersangka melarikan diri. Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Risa Sentra Medika Cakranegara oleh pemilik dan penghuni kos lainnya untuk mendapatkan petolongan. Namun karena lukanya parah, korban meninggal dunia.

Menyerahkan diri

Tim Mobile Polresta Mataram langsung mengejar tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi. Pada Senin (22/4/2024), tersangka menyerahkan diri didampingi tokoh masyarakat hindu di Cakranegara, Mangku Gede Wenten.

Kapolres menjelaskan, tersangka menyerahkan diri karena panik dan gelisah. Ia pun menghubungi tokoh masyatakat, Mangku Gede Wenten, dan minta didampingi untuk menyerahkan diri kepada polisi.

"Tokoh masyarakat langsung menghubungi aparat kepolisian Polsek Sandubaya. Kemudian bersama sama aparat, tokoh masyarakat membawa tersangka ini ke Polsek Sandubaya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Mataram," paparnya.

Selain pisau dapur bergagang kuning keemasan dengan panjang 20 centimeter, polisi juga manamankan barang bukti berupa pakaian atau kaos oblong korban yang bercak darah.

Ariana yang telah mengenakan pakaian tahanan orange hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. 

Ariana mengaku menusuk mantan istrinya karena korban tidak menggubris permintaan pelaku agar korban menjauhi laki-laki yang memanfaatkan mantan istrinya itu.

"Waktu saya kasih tahu, dia marah-marah dan memukul saya. Saya emosi lalu saya ambil pisau di dekat jendela, saya tusuk ke perutnya," aku Ariana.

Kini Ariana mendekam di sel tahanan Polres Kota Mataram.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/23/124240878/pria-pembunuh-mantan-istri-di-mataram-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke