Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Kompas.com - 19/04/2024, 16:11 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, sudah melimpahkan berkas dugaan penambangan illegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, ke Kejaksaan Negeri Nunukan atau P19.

Dengan demikian, langkah eksekusi terhadap dua tersangka penambang batu gunung dan pasir ilegal, ST dan LJ, akan segera dieksekusi dan masuk proses persidangan.

Baca juga: Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

‘’Berkasnya sudah P19, dan kedua tersangka akan segera kita eksekusi,’’ujar Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Andre Azmi Azhari, Jumat (19/4/2024).

Dua pelaku penambang illegal di areal transmigrasi SP 5 Sebakis, ST dan LJ, ditetapkan tersangka pada awal Februari 2024.

Keduanya tidak menjalani penahanan karena adanya permohonan penangguhan penahanan pihak keluarganya.

Permohonan penangguhan penahanan, dilakukan berkali kali, dengan alasan ada keluarga tersangka yang ikut dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024.

‘’Pihak keluarga bermohon agar kami mengabulkan penangguhan penahanan. Mereka mengatakan agar keluarga mereka yang Nyaleg, lebih fokus dan tersangka bisa membantunya dalam urusan Pileg,’’ jelas Andre.

Meski tidak menjalani penahanan, kedua tersangka wajib lapor seminggu sekali. Dan keduanya juga cukup kooperatif, dengan menjalankan kewajiban melapor setiap hari Kamis.

Kendati demikian, keberadaan kedua tersangka diluar sel, menjadi buah bibir dan pertanyaan masyarakat.

Apalagi, salah satu tersangka, ST, kerap mengunggah foto liburan, membuka usaha rental mobil, dan aktifitas lain, yang mengesankan status tersangkanya, bukan perkara serius.

‘’Eksekusi akan segera kami lakukan. Memang secara etika tidak patut seorang tersangka mengunggah aktifitas layaknya liburan di Medsos. Yang jelas, kasusnya masih terus berproses, dan secepatnya akan kita lakukan eksekusi, karena berkas sudah P19 juga,’’tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan ST (38), dan LJ (44), warga Sebakis, Nunukan Barat, yang diduga melakukan penambangan ilegal, di areal lahan transmigrasi SP 5 Sebakis.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Nunukan pada awal Februari 2024, sebelum akhirnya menjalani penangguhan penahanan.

ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022. Sementara LJ, menambang pasir ilegal, sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan dan demi keuntungan pribadi.

Sebagaimana diuraikan Andre, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com