JAMBI, KOMPAS.com - Satu keluarga tewas dalam mobil yang terjebak lumpur di Jalan Dusun Limbur Baru (SP5), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Korban satu keluarga sebanyak empat orang terdiri dari M (54) seorang ayah, NL (53) seorang ibu, lalu anaknya V (15) perempuan, dan FA (9) anak laki-laki.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menduga korban meninggal karena menghirup gas beracun dalam mobil yang berasal dari kebocoran AC.
Singgah menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, satu keluarga tersebut akan bersilaturahmi Lebaran ke rumah adiknya di PT SMA di Limbur, Jumat (12/4/2024) pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Rencana Husni Jualan Sate di Jakarta Pupus
Namun, dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi terjebak lumpur.
"Untuk sementara tidak ada indikasi lain penyebab kematian. Karena hasil visum rumah sakit tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Singgih Hermawan melalui pesan singkat, Selasa (16/4/2024).
Korban sempat menelepon adik iparnya, Wadi, bahwa mobilnya terjebak dalam lumpur pada pukul 18.00 WIB.
Dua jam berselang sekitar pukul 20.00 WIB, Wadi menemukan mobil korban terperosok dalam lumpur di jalan milik perusahaan sawit PT Sukses Maju Abadi (SMA).
Wadi menyaksikan mobil dalam keadaan hidup. Kaca depan mobil tertutup, sedangkan kaca belakang terbuka sekitar 5 cm.
Saat itu, Wadi langsung membuka pintu kiri belakang dan 4 orang sudah meninggal. Ia pun bergegas melapor ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.
Dikatakan Singgih, keluarga korban menolak otopsi karena menganggap kematian satu keluarga ini murni musibah.
Baca juga: Kecelakaan Toyota Calya Vs Kawasaki Ninja, Pengendara Motor Dilarikan ke RS
Penolakan otopsi juga disertakan surat pernyataan dari keluarga. Surat yang diteken oleh Wadi Sepentri (adik ipar) pada Sabtu (13/4/2024) menegaskan 4 poin.
1. Saya menolak dilakukan otopsi dari pihak kepolisian karena kejadian tersebut musibah.
2. Saya menolak dilakukan proses hukum karena kejadian tersebut musibah.
3. Saya tidak akan menuntut pihak mana pun terkait kejadian tersebut baik melalui hukum adat maupun hukum negara Indonesia.
4. Surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan pihak mana pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.