Salin Artikel

Kronologi Satu Keluarga Tewas dalam Mobil Terjebak Lumpur di Jambi

JAMBI, KOMPAS.com - Satu keluarga tewas dalam mobil yang terjebak lumpur di Jalan Dusun Limbur Baru (SP5), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi.

Korban satu keluarga sebanyak empat orang terdiri dari M (54) seorang ayah, NL (53) seorang ibu, lalu anaknya V (15) perempuan, dan FA (9) anak laki-laki.

Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menduga korban meninggal karena menghirup gas beracun dalam mobil yang berasal dari kebocoran AC.

Kronologi kejadian

Singgah menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, satu keluarga tersebut akan bersilaturahmi Lebaran ke rumah adiknya di PT SMA di Limbur, Jumat (12/4/2024) pukul 13.00 WIB.

Namun, dalam perjalanan, mobil yang mereka tumpangi terjebak lumpur.  

"Untuk sementara tidak ada indikasi lain penyebab kematian. Karena hasil visum rumah sakit tidak ada tanda-tanda kekerasan," ujar Singgih Hermawan melalui pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Korban sempat menelepon adik iparnya, Wadi, bahwa mobilnya terjebak dalam lumpur pada pukul 18.00 WIB.

Dua jam berselang sekitar pukul 20.00 WIB, Wadi menemukan mobil korban terperosok dalam lumpur di jalan milik perusahaan sawit PT Sukses Maju Abadi (SMA).

Wadi menyaksikan mobil dalam keadaan hidup. Kaca depan mobil tertutup, sedangkan kaca belakang terbuka sekitar 5 cm.

Saat itu, Wadi langsung membuka pintu kiri belakang dan 4 orang sudah meninggal. Ia pun bergegas melapor ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Tolak otopsi

Dikatakan Singgih, keluarga korban menolak otopsi karena menganggap kematian satu keluarga ini murni musibah.

Penolakan otopsi juga disertakan surat pernyataan dari keluarga. Surat yang diteken oleh Wadi Sepentri (adik ipar) pada Sabtu (13/4/2024) menegaskan 4 poin.

1. Saya menolak dilakukan otopsi dari pihak kepolisian karena kejadian tersebut musibah.

2. Saya menolak dilakukan proses hukum karena kejadian tersebut musibah.

3. Saya tidak akan menuntut pihak mana pun terkait kejadian tersebut baik melalui hukum adat maupun hukum negara Indonesia.

4. Surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan pihak mana pun.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/16/062217378/kronologi-satu-keluarga-tewas-dalam-mobil-terjebak-lumpur-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke