Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Mukomuko Diancam Bui 3 Bulan jika Lepas Hewan Ternak ke Jalan

Kompas.com - 15/04/2024, 14:21 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

MUKOMUKO, KOMPAS.com - Warga di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang masih melepasliarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Hewan-hewan yang kerap dilepas oleh pemiliknya di sana antara lain kerbau, sapi, dan kambing, hingga mengganggu jalan raya serta fasilitas umum lainnya.

"Kami tidak main-main lagi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya."

"Usai Lebaran, kami terapkan tipiring terhadap warga yang melepasliarkan ternak di jalan raya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Blitar Dibekuk, 2 Ditembak

Jodi mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul informasi soal kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Selama ini, menurut dia, setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual, dan ditebus.

Saat ini, instansinya akan menerapkan sanksi tipiring guna memberikan efek jera terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya.

Sebelum instansinya menerapkan sanksi ini,  Satpol PP sudah meminta camat mendata pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan/desa.

"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujar Jodi.

Baca juga: Hewan Ternak: Pengertian dan Contohnya

Bahkan, Satpol PP mendatangi rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.

Sementara itu, penerapan sanksi tipiring terhadap warga yang melepasliarkan hewan peliharaannya sesuai dengan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak.

Warga yang dikenai tipiring terancam kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com