LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga anak asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pemerkosaan korban yang juga anak di bawah umur.
Adapun inisial pelaku anak-anak yang kini berhadapan dengan hukum tersebut yakni berinisial MIH (16), MMR (15) dan MY (16).
Sementara untuk korban dua gadis remaja BEA dan BG sama-sama berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maqnun mengatakan, peristiwa tindak asusila itu diketahui terjadi pada Rabu (10/4/2024) pukul 23.30 Wita.
Luk Luk menerangkan, dua korban awalnya dijemput oleh ketiga terduga pelaku di simpang sebuah jalan di daerah tersebut.
Kemudian korban diajak keliling menuju seputaran Kota Praya.
Usai mengajak korban keliling, terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah MY di Kecamatan Praya Tengah.
"Korban sempat diancam oleh terduga pelaku akan di ditinggalkan di jalanan sepi apabila tidak melakukan hubungan intim dengan para terduga pelaku," kata Luk Luk dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/4/2024(
Sekitar pukul 23.30 Wita, korban dibawa ke rumah terduga pelaku MY.
"Dan setelah pagi hari korban baru diantar oleh para terduga pelaku ke tempat awal terduga pelaku dan korban bertemu," kata Luk Luk.
Baca juga: Pria 26 Tahun Ini Akui Sudah 6 Kali Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian di Lokasi Berbeda di Jayapura
Saat ini ketiga terduga pelaku MIH, MMR dan MY diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
"Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pelaku kami amankan di Mapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.