KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian berinisial AE alias ALO (26). teryata pernah menjalani proses hukum pidana lantaran melakukan kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura, Papua.
Hal ini diungkapkan AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat menggelar jumpa pers kasus penipuan serta kekerasan dan pencurian yang dilakukan pelaku di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024).
Menurut Fredrickus, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian saat masih berusia 17 tahun pada tahun 2015. Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura.
Baca juga: Pria 26 Tahun Ini Akui Sudah 6 Kali Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian di Lokasi Berbeda di Jayapura
“Pelaku diproses hukum dan sempat masuk keluar lembaga masyarakat (lapas) selama 2 kali dan juga diproses saat ini adalah kasus ketiga,” tuturnya.
Mantan Wakapolres Manokwari ini membeberkan bahwa pelaku merupakan duda, karena ditinggali istri. Selain itu, pelaku memiliki seorang anak yang masih kecil.
“Motif pelaku melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, yakni untuk makan dan minum serta mengonsumsi alkohol,” bebernya.
Namun, yang terjadi pelaku justru melakukan pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian terhadap korban GN (20) yang terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 14.00 WiT di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
“Dari laporan yang diterima oleh anggota Polsek Sentani Timur dari korban, maka langsung dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 April 2024, kami menangkap pelaku saat dibonceng oleh temannya ketika melintas di Hawai, samping Hotel Suni Garden Sentani, Kabupaten Jayapura,” ujar Fredrickus.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura
Selain itu, Polsek Sentani Timur juga mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni M (24) dan Y (24). Keduanya berperan menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE.
Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu penjualan barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fredrickus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.