Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura Teryata Residivis sejak Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 08/04/2024, 17:08 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian berinisial AE alias ALO (26). teryata pernah menjalani proses hukum pidana lantaran melakukan kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura, Papua.

Hal ini diungkapkan AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat menggelar jumpa pers kasus penipuan serta kekerasan dan pencurian yang dilakukan pelaku di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024).

Menurut Fredrickus, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian saat masih berusia 17 tahun pada tahun 2015. Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura.

Baca juga: Pria 26 Tahun Ini Akui Sudah 6 Kali Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian di Lokasi Berbeda di Jayapura

“Pelaku diproses hukum dan sempat masuk keluar lembaga masyarakat (lapas) selama 2 kali dan juga diproses saat ini adalah kasus ketiga,” tuturnya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini membeberkan bahwa pelaku merupakan duda, karena ditinggali istri. Selain itu, pelaku memiliki seorang anak yang masih kecil.

“Motif pelaku melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, yakni untuk makan dan minum serta mengonsumsi alkohol,” bebernya.

Namun, yang terjadi pelaku justru melakukan pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian terhadap korban GN (20) yang terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 14.00 WiT di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dari laporan yang diterima oleh anggota Polsek Sentani Timur dari korban, maka langsung dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 April 2024, kami menangkap pelaku saat dibonceng oleh temannya ketika melintas di Hawai, samping Hotel Suni Garden Sentani, Kabupaten Jayapura,” ujar Fredrickus.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura

Selain itu, Polsek Sentani Timur juga mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni M (24) dan Y (24). Keduanya berperan menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE.

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu penjualan barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fredrickus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com