Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura Teryata Residivis sejak Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 08/04/2024, 17:08 WIB
Roberthus Yewen,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian berinisial AE alias ALO (26). teryata pernah menjalani proses hukum pidana lantaran melakukan kasus pencurian di Mapolresta Kota Jayapura, Papua.

Hal ini diungkapkan AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat menggelar jumpa pers kasus penipuan serta kekerasan dan pencurian yang dilakukan pelaku di halaman Mapolsek Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (8/4/2024).

Menurut Fredrickus, pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian saat masih berusia 17 tahun pada tahun 2015. Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Jayapura.

Baca juga: Pria 26 Tahun Ini Akui Sudah 6 Kali Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian di Lokasi Berbeda di Jayapura

“Pelaku diproses hukum dan sempat masuk keluar lembaga masyarakat (lapas) selama 2 kali dan juga diproses saat ini adalah kasus ketiga,” tuturnya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini membeberkan bahwa pelaku merupakan duda, karena ditinggali istri. Selain itu, pelaku memiliki seorang anak yang masih kecil.

“Motif pelaku melakukan kejahatan, guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, yakni untuk makan dan minum serta mengonsumsi alkohol,” bebernya.

Namun, yang terjadi pelaku justru melakukan pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian terhadap korban GN (20) yang terjadi pada 17 Februari sekitar pukul 14.00 WiT di Ifar Gunung, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Dari laporan yang diterima oleh anggota Polsek Sentani Timur dari korban, maka langsung dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 5 April 2024, kami menangkap pelaku saat dibonceng oleh temannya ketika melintas di Hawai, samping Hotel Suni Garden Sentani, Kabupaten Jayapura,” ujar Fredrickus.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Disertai Kekerasan dan Pencurian di Jayapura

Selain itu, Polsek Sentani Timur juga mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni M (24) dan Y (24). Keduanya berperan menjual barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh pelaku AE.

Dia menyatakan, pelaku pemerkosaan disertai kekerasan dan pencurian bersama kedua temannya yang membantu penjualan barang-barang hasil curian telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelakunya dikenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Fredrickus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Dibakar Cemburu, Pria di Nunukan Aniaya Istri dengan Benda Keras

Regional
Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com