Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Magelang, Ditemukan 3 Celurit

Kompas.com - 08/04/2024, 14:29 WIB
Egadia Birru,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polisi menggagalkan rencana tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kelompok pelajar yang terlibat menenggak minuman keras saat buka puasa.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pesta miras saat buka puasa di Balkondes Karanganyar, Borobudur, Sabtu (6/4/2024). Ketika polisi ke sana, ternyata pesta telah usai.

Baca juga: Ancam Cabut KJP Pelajar yang Hendak Tawuran, Disdik DKI : Berani Berbuat, Berani Tanggung Jawab

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, personelnya, dibantu TNI dan sukarelawan bencana alam akhirnya mendapati sekelompok remaja di Desa Wanurejo, Borobudur, Minggu (7/4/2024) dini hari.

Mereka juga sedang menenggak miras usai dari Balkondes Karanganyar.

“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 29 orang, remaja dan dewasa, yang sedang mengonsumsi minuman keras. Ditemukan juga tiga senjata berupa celurit,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (8/4/2024).

Mustofa menyatakan, kelompok remaja tersebut ternyata hendak tawuran dengan pelajar SMK dari Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tawuran dipicu undangan berkelahi melalui Instagram.

Adapun tiga bilah celurit milik Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (20), warga Desa Wanurejo. Ia satu-satunya tersangka dalam kelompok tersebut.

Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (baju oranye), tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (8/4/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (baju oranye), tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (8/4/2024).

Dua celurit dengan kelir kuning memiliki panjang 140 cm dan satu celurit dengan panjang 88 cm.

“Dia (tersangka) belinya online. Dia beli dua gratis satu. Celurit yang gratis yang punya panjang 88 cm,” imbuh Mustofa.

Baca juga: Terlibat Konvoi dan Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Dikumpulkan Heru Budi dan Polisi di Balai Kota

Fajar mengaku, membeli celurit sebelum Ramadhan 2024 seharga Rp 700.000 untuk dua celurit.

Jika tidak digagalkan polisi, tawuran kali ini menjadi kejadian ketiga untuk dirinya. Padahal, celurit sudah disimpan di selokan dekat tempat kejadian perkara agar tidak ketahuan.

“Terakhir (tawuran) pas kelas XI SMK. Lawannya saat itu SMK dari Kecamatan Mungkid. Waktu itu hanya dibina (oleh polisi),” ucap housekeeper di sebuah hotel di Yogyakarta itu.

Sekalipun tawuran tidak terjadi, Mustofa menyampaikan tidak ada keadilan restoratif yang berlaku.

Fajar pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com